Partai Demokrat mangapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kadernya sekaligus Gubernur Papua, Lukas Enembe. Langkah tersebut diyakini sudah dipertimbangkan dengan matang.
"DPP Partai Demokrat mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Koordinator Juru bicara Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (11/1).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Herzaky menerangkan, Demokrat sudah menonaktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Papua sejak beberapa tahun lalu. Ini sesuai aturan internal partai agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya.
Dirinya juga meyakini langkah KPK menahan Lukas Enembe berdasarkan hasil kesehatan yang bersangkutan. Sebab, Lukas disebut pernah sakit serius.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mengatakan, upaya penangkapan Lukas Enembe dilakukan untuk kepentingan hukum. Artinya, tiada kepentingan lain di luar perkembangan perkara.
"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud mengungkapkan, pimpinan KPK sempat berkonsultasi dengannya soal penangkapan Lukas Enembe. Koordinasi tersebut turut mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.
"Menurut hukum, orang sakit enggak boleh dipaksa, diperiksa, apalagi ditahan. Dan itu harus minta rujukan dokter. Tetapi sesudah, itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," ungkapnya.
KPK lalu memutuskan untuk menangkap Lukas di Papua, Selasa (10/1), dan memperhatikan sepenuhnya perlindungan HAM. Beberapa saat setelah diamankan, Lukas kemudian diterbangkan ke Jakarta dari Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mahfud lantas mengajak seluruh pihak memahami kepentingan hukum dalam penangkapan orang nomor satu di "Bumi Cendrawasih" ini. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tidak lagi diperdebatkan.
"Semua pihak supaya memahami ini, jangan dipertentangkan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM," serunya.